468x60 Ads


Ada apa dengan Bappebti?

Sebelum tahun 2005 di Indonesia di ramaikan oleh Mini Forex, sebuah program investasi melalui Perdagangan derivatif yang memungkinkan dana kecil untuk berpartisipasi dalam bidang ini, juga memberikan kesempatan pemilik dana besar untuk mencoba transaksi dengan volume kecil sehingga dengan potensi untung dan kemungkinan rugi juga kecil. Akan tetapi pada akhir tahun 2005 atau awal tahun 2006 ( kisaran itu ), Pemerintah (Bappebti) mencabut izin perdagangan mini trading account. Sejak saat itu Sudah tidak ada Program mini account di indonesia, akan tetapi beberapa saat kemudian, salah satu pialang berjangka indonesia mempelopori mini account dengan mengatas namakan seorang IB, bukan salah pelaku hal itu karena banyaknya permintaan pasar.

Saat ini pada akhir tahun 2009, sudah mulai bermunculan perusahaan pialang berjangka yang mulai menyediakan mini account walaupun hanya sebagai IB (katanya), yang jelas saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang memeiliki program mini account.

Diakui ataupun tidak lprogram mini account sangat diminati oleh masyarakat Indonesia, terbukti dari ramainya pendaftar di beberapa perusahaan pialang luar negeri melalui IB. Padahal Prosedur pembukaan mini account saat ini jelek sekali sobat. Suatu misal kita buka account mini di salah satu perusahaan yang di luar negeri melalui salah satu penghubung misal nya yang ada di salah satu pialang berjangka panggil saja perusahaan x, Investor cukup setor dana melalui bank ke rekening perorangan yang gak tahu itu sapa, katanya si IB,. yaudah setelah itu nunggu login dan password keluar habis gitu trading, tidak ada satu lembar kertas pun yang membuktikan bahwa kita memiliki dana di perusahaan tersebut, maksudnya dari perusahaan tersebut. Terus seandainya suatu saat Login dan password kita tuh tiba2 tidak bisa di pakai, invalid terus menerus, terus kita mau komplin kemana, paling hanya kirim email, terus kalau kagak ada yang nanggapin, terus kita mau ngapain, pokok nya jelek banget lah prosedur pembukaan account mini saat ini, beda denga account reguler, Perusahaannya jelas, No Segregated account nya jelas gampang di akses melalui website nya pemerintah www.bappebti.go.id,.

Ya maklumlah, mengapa mini account seperti itu, karena kalau sampai salah satu perusahaan memberikan tanda bukti walaupun selembar kertas, berarti kan Perusahaan tersebut terbukti memiliki program mini account, sedangkan Mini account itu kan di larang oleh bappebti. Pertanyaannya adalah, Apakah Bappebti tidak tahu dengan kondisi seperti ini, atau pura - pura tidak tahu?

Sumbangan Ide Kepada Bappebti

Begini pak dan bu bappebti, Saya Memiliki segudang alasan mengapa anda harus mengeluarkan izin program mini account di Indonesia.
  1. Indonesia adalah Negara yang baru berkembang, Instrument ini adalah hal yang masih sangat baru di Indonesia, (bukan meremehkan investor indonesia), kita mengenal Forex Trading, ibaratnya hanya mengenal 1 RT dalam satu Negara, minim sekali. coba kita lakukan riset, sebarkan pertanyaan keseluruh Indonesia, Siapa sajakah yang pernah melakukan transaksi trading forex atau index saham? dan bagaimana hasilnya?, pasti anda akan mendapati sebuah jawaban yang sangat mengerikan, yaitu hampir 90% loss. mengapa demikian?.
  2. Biarkan Masyarakat indonesia belajar mulai dari kecil baik resiko maupun keuntungan, Jika pak dan bu bappebti khawatir bahwa mini akan mendorong masyarakat yang belum kuat ekonominya terjun di bidang ini, itu hal yang gampang, cukup dengan membuat aturan yang sama dengan reguler account, hanya saja transaksinya di izinkan untuk 0.1 Lot, bial perlu 0.01 Lot.
  3. Meningkatkan gairah belajar dalam bidang ini, Menyadari bahwa kita adalah pemain baru di bidang ini, sudah semestinya kalau kita harus banyak belajar dan mencari pengalaman sebanyak mungkin yang tidak bisa di tebus dalam hitungan hari atau minggu bahkan bulan. Diperlukan waktu yang cukup untuk cukup mumpuni dalam bidang ini. Mulai dari belajar teori, Setelah teori sudah benar - benar menguasai baru dilanjutkan dengan simulasi atau demo, jika demo sudah sering berhasil, baru mencoba transaksi kecil - kecilan mulai 0.1 lot misalnya, jadi kalau rugi tidak perlu banyak - banyak, Jika di transaksi dengan volume kecil 0.1 lot sudah sering berhasil mendapatkan profit, dan berpengalaman dalam mengantisipasi kerugian, baru mencoba meningkatkan volume trading dengan 1 lot.
  4. Sekali lagi jika Pak dan Bu Bappebti khawatir program mini bisa mendorong masarakat kecil ikut terjun kebidang ini, Bikin aja aturan Untuk Mini Account minimal 50 juta, selesai kan?
  5. Atau Pak dan Bu Bappebti menunggu terjadi hal - hal yang tidak di inginkan, misalnya tiba - tiba websitenya perusahaan tempat kita setor mini account tidak bisa di buka, atau Login dan Passwordnya invalid, atau waktu profit banyak transaksinya, tiba - tiba tidak bisa withdraw, atau masih banyak lagi kemungkinan buruk lainnya, orang jelas - jelas tidak ada penanggung jawabnya, seandainya terjadi apa - apa, Perusahaan pialang juga tidak bisa di gugat secara hukum karena tidak ada bukti apapun bahwa perusahaan tersebut terlibat didalam pengadaan Mini Account. Apa nanti pak dan bu bappebti, tinggal bilang, "salah sendiri, buka account mini, dah jelas gw kagak izinin kok, rasain loe" waduh jangan gitu dunk, itu namanya anda kagak fungsi pada posisi. Gimana Pak dan Bu Bappebti yang terhormat, gw mewakili seluruh trader dan investor Forex dan Index di Indonesia, mengharapkan agar segera di Berlakukan aturan baru tentang Izin Mini Account di Indonesia. tengyu.




0 komentar:

Posting Komentar