468x60 Ads


Dapatkah Pialang Berjangka yang ada di Indonesia menyalurkan order/amanat Nasabah ke luar negeri

Apakah Pialang Berjangka yang ada di Indonesia dapat menyalurkan order/amanat Nasabah ke luar negeri?

Pialang Berjangka yang mendapatkan izin dari Bappebti dimungkinkan menyalurkan order/amanat Nasabah ke bursa luar negeri. Untuk dapat menyalurkan amanat/order Nasabah ke bursa luar negeri, perusahaan Pialang Berjangka tersebut wajib memenuhi persyaratan tambahan yang cukup berat dari Bappebti. Persyaratan tambahan tersebut diperlukan dengan maksud agar dana Nasabah yang disalurkan ke luar negeri benar-benar dijamin perlindungannya. Di samping itu, Bappebti juga menetapkan daftar bursa luar negeri dan kontraknya yang dapat dimanfaatkan oleh Nasabah domestik. Hingga saat ini ada 7 bursa berjangka dan 12 kontrak yang dapat dimanfaatkan Nasabah lokal.


Sumber : Bappebti.go.id


0 komentar:

Posting Komentar