Apakah dalam bursa berjangka dapat dibeli atau dijual suatu komoditi sebagaimana di pasar konvensional?
Suatu perusahaan/seseorang melakukan kegiatan dalam pasar berjangka untuk tujuan pengelolaan risiko (risk managmenet) melalui kegiatan lindung nilai (hedging), dan bukan untuk tujuan menjual atau membeli suatu komoditi secara fisik, meskipun penyerahan atau pembelian komoditi dimungkinkan dan dijamin oleh lembaga kliring. Dari perkembangan perdagangan berjangka di dunia, penyerahan fisik (physical delivery) sangat kecil (hanya berkisar 1 – 2 % dari jumlah transaksi yang terjadi) di pasar berjangka.
Sumber : Bappebti.go.id
0 komentar:
Posting Komentar